Pada era digital ini, kemudahan transaksi menjadi salah satu kebutuhan utama masyarakat. Quick Response Code Indonesian Standard, atau lebih dikenal sebagai QRIS, adalah salah satu solusi pembayaran non-tunai yang banyak digunakan di Indonesia. Namun, banyak yang bertanya-tanya, apakah mendaftarkan QRIS memerlukan biaya?
Apa Itu QRIS?
QRIS adalah standar QR Code yang dikembangkan oleh Bank Indonesia dan Asosiasi Sistem Pembayaran Indonesia untuk memfasilitasi beragam transaksi digital. Dengan adanya QRIS, pelaku usaha dapat menerima pembayaran dari berbagai aplikasi dompet digital yang ada di Indonesia. Sistem ini dirancang untuk memudahkan pelaku usaha dalam melakukan transaksi dengan cepat dan aman.
Proses Pendaftaran QRIS
Saat ini, proses pendaftaran QRIS tergolong mudah dan cukup cepat. Pelaku usaha hanya perlu menghubungi penyedia layanan pembayaran atau bank yang telah bekerja sama dengan Bank Indonesia. Berbagai dokumen seperti identitas diri dan bukti usaha umumnya diperlukan dalam proses ini. Setelah data diverifikasi, pelaku usaha akan mendapatkan kode QRIS yang siap digunakan.
Biaya Pendaftaran QRIS
Kabar baik bagi pelaku usaha adalah bahwa sebagian besar penyedia layanan menawarkan pendaftaran QRIS secara gratis. Namun, setiap transaksi yang dilakukan melalui QRIS biasanya akan dikenakan biaya layanan oleh penyedia. Biaya ini bervariasi tergantung pada penyedia layanan dan biasanya berupa persentase kecil dari total transaksi.
Kesimpulan
Secara umum, mendaftarkan QRIS tidak memerlukan biaya pendaftaran. Ini memberikan kesempatan yang luas bagi pelaku usaha, khususnya UKM, untuk memanfaatkan teknologi pembayaran digital tanpa harus menanggung biaya besar. Namun, penting untuk memahami skema biaya transaksi yang dikenakan oleh penyedia layanan agar dapat mengelola usaha dengan lebih baik.
Temukan informasi lengkap tentang dv188slot dan slot gacor dv188